Pendidikan Agama di Sekolah Umum Negeri - Kumpulan2 Makalah PAI

Latest

Sebuah kumpulan-kumpulan makalah PAI


BANNER 728X90

Kamis, 17 Desember 2015

Pendidikan Agama di Sekolah Umum Negeri

Sejarah Pendidikan Agama

Inilah Sejarah Pendidikan Agama.[1] Pada periode zaman penjajahan Belanda, disekolah sekolah umum secara resmi belum diberikan Pendidikan Agama, namun sudah ada usaha-usaha dari mubaligh baik secara perseorangan maupun tergabung dalam organisasi-organisasi Islam dengan cara bertabligh dimuka para siswa dari sekolah-sekolah umum. Kemudian pada periode penjajahan Jepang, keadaan agak berubah,karena telah mulai ada kemajuan dalam pelaksanaan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah umum. Dan mulai saat itu secara resmi pendidikan agama boleh diberikan di sekolah-sekolah pemerintah, tetapi hal ini baru berlaku di selolah-sekolah di Sumatera saja. Sedang daerah lain, masih belum ada pendidikan agama di sekolah-sekolah pemerintah, yang ada hanyalah pendidikan pendidikan budi pekerti.

Sumber Gambar: www.mi-nizhamiyah.sch.id

Pendidikan Agama sejak Indonesia Merdeka tahun 1945 telah mulai diberikan disekolah-sekolah negeri. Pada masa kabinet RI pertama, tahun 1945 oleh menteri P.P.&K. (Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) yang pertama, yakni Alm. Ki Hajar Dewantara yang telah mengirim surat edaran ke daerah-daerah yang isinya menyatakan, bahwa pelajaran budi pekerti yang telah ada pada masa penjajahan Jepang, diperkenankan diganti dengan pelajaran Agama. Tetapi berhubung surat edaran itu belum mempunyai dasar yang kuat, maka pelaksanaannya hanya suka rela saja.

Kemudian pada tahun 1946, atas perjuangan umat Islam yang duduk dalam BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat), maka pendidikan Agama Islam dapat diberikan disekolah-sekolah Negeri dengan syarat, bila diminta oleh sekurang-kurangnya 10 orang murid. Pelaksanaan pendidikan agama tersebut diserahkan kepada menteri agama dengan persetujuan menteri P.P.&K.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Bersama dengan No. 176781 Kab. Tanggal 16 Juli 1951 (P.P.&K.) dan no K/1/9180 tanggal 16 Juli 1952 (Agama) yang memuat 10 pasal tentang pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri, secara resmi pendidikan agama telah dimasukkan di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.

Pada tahun 1960, pendidikan agama di sekolah-sekolah di Indonesia mulai mendapatkan status yang agak kuat, dalam ketetapan MPRS No. II/ MPRS/ 1960 bab II pasal 2 ayat 3, yang berbunyi:

Menetapkan pendidikan Agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah rakyat sanpai dengan universitas-universitas negeri, dengam pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta, apabila wali murid atau murid dewasa menyatakan keberatan”.

Adanya tambahan kalimat: murid berhak tidak ikut serta dan seterusnya, adalah hasil perjuangan PKI (Partai Komunis Indonesia) yang pada saat itu mulai berkuasa di Indonesia dan menganut paham Atheis, maka status pendidikan Agama di Indonesia masih bersifat fakultatif yang berarti tidak mempengaruhi kenaikan kelas.

Setelah mleltusnya G30SPKI pda tahun1965, kemudian diadakan sidang umum MPRS pada tahun1966, maka mulai saat itu status pendidikan Agama di sekolah-sekolah berubah dan bertambah kuat. Dengan adnya ketetapan MPRS no. XXVII/MPRS/1966 Bab I pasal1 yang berbunyi: “menetapkan pendidikan Agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Universitas-universitas negeri”.

Sejak saat itu pendidikan Agama merupakan mata pelajaran pokok di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan perguruan tinggi dan mata pelajaran pendidikan agama ikut menentukan naik atau tidaknya seorang murid. Menurut Tap MPR no. IV/MPR/1973 jo. Tap. MPR no. IV/MPR/1978, dan TapMPR no. II/MPR/1983 tentang GBHN, pendidikan agama semakin dikokohkan kedudukannya dengan dimasukkan dalam garis-garis besar haluan negara sebagai berikut: “Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadp Tuhan yang maha Esa termasuk pendidikan agama yang dimasukkan ke dalamkurikulum sekolah-sekolah mulai dari Sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri”. Pembelajaran agama di sekolah umum tersebut semakin kokoh dengan berbagai terbitan perundang undangan hingga lahirnya UU Sisdiknas no.20 tahun 2003.


[1]Muhammad Kholid Fathoni, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional: Paradigma Baru, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2005), hal. 36-39.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar