Teori-teori dan Metode Konseling dalam Islam - Kumpulan2 Makalah PAI

Latest

Sebuah kumpulan-kumpulan makalah PAI


BANNER 728X90

Selasa, 12 Januari 2016

Teori-teori dan Metode Konseling dalam Islam

Teori-teori Konseling dalam Islam

Yang dimaksud dengan teori-teori konseling dalam Islam adalah landasan yang benar dalam melaksanakan proses bimbingan dan konseling agar dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan perubahan-perubahan positif bagi klien mengenai cara dan paradigma berfikir, cara menggunakan potensi nurani, cara berperasaan, cara berkeyakinan dan cara bertingkah laku berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.

Sumber Gambar: resensibuku.creative29.net
 
Teori-teori tersebut sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Hamdani Bakran adalah sebagaimana berikut:[1]

1. Teori Al-Hikmah

Sebuah pedoman, penuntun dan pembimbing untuk memberi bantuan kepada individu yang sangat membutuhkan pertolongan dalam mendidik dan mengembangkan eksistensi dirinya hingga ia dapat menemukan jati diri dan citra dirinya serta dapat menyelesaikan atau mengatasi berbagai permasalahan hidup secara mandiri. Proses aplikasi konseling teori ini semata-mata dapat dilakukan oleh konselor dengan pertolongan Allah, baik secara langsung maupun melalui perantara, dimana ia hadir dalam jiwa konselor atas izin-Nya.

2. Teori Al-Mau’idhoh Hasanah

Yaitu teori bimbingan atau konseling dengan cara mengambil pelajaran-pelajaran dari perjalanan kehidupan para Nabi dan Rasul. Bagaimana Allah membimbing dan mengarahkan cara berfikir, cara berperasaan, cara berperilaku serta menanggulangi berbagai problem kehidupan. Bagaimana cara mereka membangun ketaatan dan ketaqwaan kepada-Nya.

Yang dimaksud dengan Al-Mau’idhoh Al-Hasanah ialah pelajaran yang baik dalam pandangan Allah dan Rasul-Nya, yaitu dapat membantu klien untuk menyelesaikan atau menanggulangi problem yang sedang dihadapinya.

3. Teori Mujadalah

Yang dimaksud teori Mujadalah ialah teori konseling yang terjadi dimana seorang klien sedang dalam kebimbangan. Teori ini biasa digunakan ketika seorang klien ingin mencari suatu kebenaran yang dapat menyakinkan dirinya, yang selama ini ia memiliki problem kesulitan mengambil suatu keputusan dari dua hal atau lebih, sedangkan ia berasumsi bahwa kedua atau lebih itu lebih baik dan benar untuk dirinya. Padahal dalam pandangan konselor hal itu dapat membahayakan perkembangan jiwa, akal pikiran, emosional, dan lingkungannya.

Metode dalam Konseling Islam

Dalam bukunya Pihasniwati, Bastaman merumuskan ada 4 metode kerja konseling/ terapi Islam, yaitu:[2]

1. Metode Ilmiah (Method of Science)

Metode yang dipakai oleh ilmuan dalam dunia ilmu pengetahuan secara umum. Untuk memperoleh kebenaran ilmiah digunakan berbagai metode empirik dalam pembuktiannya, misalnya interview/ wawancara, eksperimen, observasi tes dsb.

2. Metode Keyakinan (Method of Tenacity)

Metode berdasarkan suatu keyakinan yang kuat yang dimiliki oleh sesorang meliputi:
  • Ilmul Yaqin; suatu keyakinan yang diperoleh berdasarkan ilmu secara teoritis
  • 'Ainul Yaqin; suatu keyakinan yang diperoleh melalui pengamatan mata kepala secara langsung
  • Haqqul Yaqin; suatu keyakinan yang diperoleh melalui pengamatan dan penghayatan atas pengalaman, peneliti sekaligus menjadi pelaku
  • Kamalul Yaqin; suatu keyakinan yang sempurna dan lengkap, dibangun berdasarkan keyakinan, pengamatan dan penghayatan teoritis (ilmul yaqin, ‘ainul yaqin dan haqqul yaqin)

3. Metode Otoritas (Method of Authority)

Metode dengan menggunakan otoritas yang dimiliki seseorang berdasarkan keahlian, kewibawaan dan pengaruh positif

4. Metode Intuisi (Method of Intuition) Metode berdasarkan ilham yang bersifat wahyu yang datangnya dari Allah. Metode ini sering digunakan para sufi karena kedekatannya kepada Allah sehingga memiliki mata hati (bashirah) yang tajam dan mukasyafah (tersingkapnya alam kegaiban)

[1] Hamdani Bakra, Konseling dan Psikoterapi Islam, (Yogyakarta: Rajawali Pers, 2002), hal. 183-184.
[2] Pihasniwati, Psikologi konseling: Upaya Pendekatan Integrasi-Interkoneksi, (Yogyakarta: Bidang Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2008), hal. 169-170.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar