Pengertian Civil Society - Kumpulan2 Makalah PAI

Latest

Sebuah kumpulan-kumpulan makalah PAI


BANNER 728X90

Selasa, 15 Desember 2015

Pengertian Civil Society

Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terkait oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.[1] Sedangkan madani adalah berhubungan dengan hak-hak sipil; berhubungan dengan perkotaan; menjunjung tinggi nilai, norma, hokum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu dan teknologi yang berperadaban.[2] Untuk pertama kalinya istilah “masyarakat madani” dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kesetabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu. Menurutnya pula, masyarakat madani mempunyai ciri-cirinya yang khas : kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai.[3]

Sumber Gambar: www.troymedia.com

Konsep masyarakat madani ini merupakan penerjemahan istilah dari kosep civil society, konsep ini disebutkan pertama kali olehn Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam Rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.[4]

Terjemahan makna masyarakat madani ini banyak diikuti oleh para cendikiawan dan ilmuan di Indonesia, seperti Nurcholis Madjid, M. Dawam Rahardjo, Azyumardi Azra, Mansur Fakih dan sebagainya. Ada beberapa sebutan untuk istilah masyarakat madani ini. Ada yang menyebutnya masyarakat sipil, masyarakat kewargaaan, masyarakat warga, dan civil society.

Adapun penyebutan-penyebutan lain untuk istialah civil society, yaitu:[5] Masyarakat Sipil; merupakan penurunan langsung dari tema civil society. Istilah ini banyak dikemukakan oleh Mansur Fakih untuk menyebut prasyarat masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.

Masyarakat Kewargaan; konsep ini pernah digulirkan dalam sebuah SeminarNasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia XII di Kupang NTT. Wacana ini digulirkan oleh M. Ryas Rasyid dengan tulisannya “Perkembangan Pemikiran Masyarakat Kewargaan”, Riswanda Immawan dengan karyanya “Rekruitmen Kepimpinan dalam Masyarakat Kewargaan dalam Politik Malaysia”. Konsep ini merupakan respon dari keinginan untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan negara (state). Civil Society; tema ini (dengan tidak menerjemahkannya) merupakan konsep yang digulirkan oleh Muhammad AS. Hikam. Menurutnya konsep civil society yang merupakan warisan wacana yang berasal dari Eropa Barat, akan lebih mendekati substansinya jika tetap disebutkan dengan istilah aslinya. Menurutnya pengertian civil society (dengan memegang konsep de ‘Tocquiville) adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum.

Baca Juga: Timbulnya Masyarakat Madani

[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi tiga (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hal. 721.
[2] Ibid., hal 694.
[3] Tim ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani edisi ketiga (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2010), hal. 176.
[4] Ibid., hal. 240
[5] Ibid., hal. 241.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar