Timbulnya Masyarakat Madani - Kumpulan2 Makalah PAI

Latest

Sebuah kumpulan-kumpulan makalah PAI


BANNER 728X90

Selasa, 15 Desember 2015

Timbulnya Masyarakat Madani

Latar Belakang Timbulnya Masyarakat Madani

Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya masyarakat madani, yaitu:

1. Adanya penguasa politik yang cenderung mendominasi (menguasai) masyarakat dalam segala bidang agar patuh dan taat pada penguasa.

2. Masyarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik (bodoh) dibandingkan dengan penguasa (pemerintah).

3. Adanya usaha membatasi ruang gerak dari masyarakat dalam kehidupan politik.[1]

Sejarah Masyarakat Madani

Menurut Srijanti dkk didalam bukunya yang berjudul Pendidikan Kewarganegaraan.[2]

Sumber Gambar: civic-forum.eu

Jika dicari akar sejarahnya, maka dapat dilihat bahwa dalam masyarakat Yunani kuno masalah ini sudah mengemuka. Rahardjo (1997) menyatakan bahwa istilah civil society sudah ada sejak zaman sebelum Masehi. Orang yang pertama kali mencetuskan civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orartor Yunani kuno. Civil society menurut Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyarakat kota yang kode hukum sendiri. Dengan konsep civiity (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota dipahami bukan hanya sekedar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan. Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang berperadaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun dan konsep Al Madinah al fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad pertengahan (Rahardjo seperti yang dikutip Nurhadi, 1999).

Baca Juga: Karakteristik Masyarakat Madani

[1] Srijanti dkk, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Mengembangkan Etika Berwarganegara edisi tiga (Jakarta: Salemba Empat, 2009), hal. 209.
[2] Ibid., hal. 210.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar