Penyebutan karakteristik civil society dimaksudkan untuk menjelaskan, bahwa dalam merealisir wacana civil society diperlukan prasyarat yang bersifat universal. Prasyarat ini tidak dapat dipisahka satu sama lainnya, melainkan satu kesatuan integral yang menjadi dasar dan nilai bagi eksistensi civil society. Karakteristik tersebut ialah:
1. Free Public Sphere
Free public sphere merupakan ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah setiap individu mampu melaksanakan transaksi wacana tanpa mengalami distorsi dan kekawatiran. Karena dalam civil society Negara tidak bias memonopoli wilayah praktis poltiknya.
2. Demokrasi
Demokrasi merupakan suatu entitas yang menjadi penegak civil society, dimana dalam menjalani kehidupan, warga Negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalani aktivitas kesehariannya. Demokrasi berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tanpa mempertimbangkan suku, ras, agama dan adat istiadat.
3. Toleransi
Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam civil society untuk menunjukan sikap saling menghormati dan menghargai aktivitas orang lain.
4. Pluralisme
Sebagai prasyarat penegak civil society, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan saling menghargai kemajemukan dalam konteks kehidupan. Pluralisme tidak hanya sekedar mengakui kemajemukan masyarakat, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan tersebut sebagai rahmat Allah.
5. Keadilan Sosial (Social Justice) Keadilan disini dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang profosional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup segala aspek kehhidupan.[1]
1. Free Public Sphere
Free public sphere merupakan ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah setiap individu mampu melaksanakan transaksi wacana tanpa mengalami distorsi dan kekawatiran. Karena dalam civil society Negara tidak bias memonopoli wilayah praktis poltiknya.
2. Demokrasi
Demokrasi merupakan suatu entitas yang menjadi penegak civil society, dimana dalam menjalani kehidupan, warga Negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalani aktivitas kesehariannya. Demokrasi berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tanpa mempertimbangkan suku, ras, agama dan adat istiadat.
3. Toleransi
Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam civil society untuk menunjukan sikap saling menghormati dan menghargai aktivitas orang lain.
4. Pluralisme
Sebagai prasyarat penegak civil society, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan saling menghargai kemajemukan dalam konteks kehidupan. Pluralisme tidak hanya sekedar mengakui kemajemukan masyarakat, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan tersebut sebagai rahmat Allah.
5. Keadilan Sosial (Social Justice) Keadilan disini dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang profosional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup segala aspek kehhidupan.[1]
Baca Juga: Institusi Penegak Masyarakat Madani dan Cara Membangunnya
[1]
Pokja Akademik UIN Sunan
Kalijaga, Pancasila Dan Kewarganegaraan (Yokyakarta:
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005), hal. 130-133.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar