Pilar-pilar atau Institusi Penegak Masyarakat Madani
Banyak pilar-pilar atau institusi-institusi (lembaga-lembaga) yang menegakkan masyarakat madani. Institusi ini didirikan agar masyarakat madani lebih bersatu dan tidak terpecah belah.
Institusi (lembaga) masyarakat madani adalah institusi (lembaga) yang dibentuk atas dasar motivasi dan kesadaran penuh dari diri individu, kelompok dan masyarakat tanpa ada intruksi (perintah), baik yang bersifat resmi (formal) dari pemerintah (negara) maupun dari individu, kelompok dan masyarakat tertentu.
Landasan pembentukan lembaga ini adalah idialisme perubahan ke arah kehidupan yang independen dan mandiri. Artinya, bahwa lembaga ini merupakan manifestasi (perwujudan) dari pemberdayaan masyarakat yang memiliki pengetahuan, kesadaran, disiplin dan kedewasaan berpikir, yang bertujuan memberi perlindungan bagi diri, kelompok, masyarakat dan bangsa yang tidak berdaya dari penguasaan (dominasi) pemerintah atau negara.
Sifat atau karakteristik lembaga (institusi) masyarakat madani adalah:
1. Independen adalah bahwa lembaga ini memiliki sifat yang bebas (netral) dari intervensi lembaga lain, baik lembaga pemerintah ataupun nonpemerintah.
2. Mandiri, yaitu bahwa lembaga ini memiliki kemampuan dan kekuatan untuk melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, dengan tidak melibatkan pihak lain diluar institusi.
3. Swaorganisasi, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian institusi (lembaga) dilakukan secara swadaya oleh SDM lembaga.
4. Transparan, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian institusi (lembaga) dilakukan secara terbuka.
5. Idealis, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian, serta pelaksanaan institusi (lembaga) diselenggarakan dengan nilai-nilai yang jujur, ikhlas dan di tunjukan bagi kesejahteraan masyarakat banyak.
6. Demokratis, yaitu bahwa institusi (lembaga yang dibentuk, dikelola, serta dikendalikan dari, oleh dan untuk masyarakat sendiri.
7. Disiplin, yaitu bahwa institusi (lembaga) dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus taat dan setia terhadap segenap peraturan perundangan yang berlaku.[1]
Lembaga-lembaga yang dapat memperkuat masyarakat madani adalah sebagai berikut:
Lembaga Swadaya Masyarakat; adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya membantu dan memperjuangkan apirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas.
Pers; merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warganegaranya.
Supremasi Hukum; setiap warga negara, baik yang duduk dalam formasi pemerintah maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum,
Perguruan Tinggi; yakni tempat dimana civitas akademikanya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang betul-betul objektif, menyuarakan kepentingan masyarakat (public).
Partai Politik; merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hegemoni negara, tetapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi politik warga negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.[2]
Banyak pilar-pilar atau institusi-institusi (lembaga-lembaga) yang menegakkan masyarakat madani. Institusi ini didirikan agar masyarakat madani lebih bersatu dan tidak terpecah belah.
Institusi (lembaga) masyarakat madani adalah institusi (lembaga) yang dibentuk atas dasar motivasi dan kesadaran penuh dari diri individu, kelompok dan masyarakat tanpa ada intruksi (perintah), baik yang bersifat resmi (formal) dari pemerintah (negara) maupun dari individu, kelompok dan masyarakat tertentu.
Landasan pembentukan lembaga ini adalah idialisme perubahan ke arah kehidupan yang independen dan mandiri. Artinya, bahwa lembaga ini merupakan manifestasi (perwujudan) dari pemberdayaan masyarakat yang memiliki pengetahuan, kesadaran, disiplin dan kedewasaan berpikir, yang bertujuan memberi perlindungan bagi diri, kelompok, masyarakat dan bangsa yang tidak berdaya dari penguasaan (dominasi) pemerintah atau negara.
Sifat atau karakteristik lembaga (institusi) masyarakat madani adalah:
1. Independen adalah bahwa lembaga ini memiliki sifat yang bebas (netral) dari intervensi lembaga lain, baik lembaga pemerintah ataupun nonpemerintah.
2. Mandiri, yaitu bahwa lembaga ini memiliki kemampuan dan kekuatan untuk melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, dengan tidak melibatkan pihak lain diluar institusi.
3. Swaorganisasi, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian institusi (lembaga) dilakukan secara swadaya oleh SDM lembaga.
4. Transparan, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian institusi (lembaga) dilakukan secara terbuka.
5. Idealis, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian, serta pelaksanaan institusi (lembaga) diselenggarakan dengan nilai-nilai yang jujur, ikhlas dan di tunjukan bagi kesejahteraan masyarakat banyak.
6. Demokratis, yaitu bahwa institusi (lembaga yang dibentuk, dikelola, serta dikendalikan dari, oleh dan untuk masyarakat sendiri.
7. Disiplin, yaitu bahwa institusi (lembaga) dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus taat dan setia terhadap segenap peraturan perundangan yang berlaku.[1]
Lembaga-lembaga yang dapat memperkuat masyarakat madani adalah sebagai berikut:
Lembaga Swadaya Masyarakat; adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya membantu dan memperjuangkan apirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas.
Pers; merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warganegaranya.
Supremasi Hukum; setiap warga negara, baik yang duduk dalam formasi pemerintah maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum,
Perguruan Tinggi; yakni tempat dimana civitas akademikanya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang betul-betul objektif, menyuarakan kepentingan masyarakat (public).
Partai Politik; merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hegemoni negara, tetapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi politik warga negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.[2]
Perbedaan
Ciri yang membedakan antara masyarakat madani di Indonesia dengan civil society di negara barat, adalah semua gerak masyarakat di Indonesia berdasarkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan YME. Apabila civil society didasarkan pada ajaran moral yang bersifat universal, maka msyarakat madani berdasarkan ajaran moral dari Tuhan YME.[3]
Cara Membangun Masyarakat Madani di Indonesia
Untuk membangun masyarakat madani di Indonesia, ada enam faktor yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Adanya perbaikan disektor ekonomi, dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan dapat mendukung kegiatan pemerintahan.
2. Tumbuhnya intelektualitas dalam rangka membangun manusia yang memiliki komitmen untuk independen.
3. Terjadinya pergeseran budaya dari masyarakat yang berbudaya peternalistik menjadi budaya yang lebih modern dan lebih independen.
4. Berkembangnya pluralisme dalam kehidupan yang beragam.
5. Adanya partisipasi aktif dalam menciptakan tata pamong yang baik.
6. Adanya keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang melandasi moral kehidupan.[4]
[1] Srijanti dkk, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Mengembangkan Etika
Berwarga Negara edisi ketiga (Jakarta: Salemba Empat, 2009),
hal. 213.
[2] Tim ICCE UIN Syarif
Hidayatullah, Pendidikan Kewargaan (Civic
Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani edisi revisi (Jakarta:
ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003), hal. 250-252.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar