Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia - Kumpulan2 Makalah PAI

Latest

Sebuah kumpulan-kumpulan makalah PAI


BANNER 728X90

Selasa, 15 Desember 2015

Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia


Demokrasi pendidikan merupakan proses memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.[1]

Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamasikannya kemerdekaan hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti berikut ini:
Pasal 31 UUD 1945;

a. Ayat (1): tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran

b. Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Sumber Gambar: catatan.baha.web.id

Dengan demikian, dinegara Indonesia semua warga Negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang system pendidikan nasioanal, dalam hal ini tentu saja UU Nomor 2 tahun 1989.

2. UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, demokrasi pendidikan cukup banyak dibicarakan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Hal ini dapat terlihat dalam pasal-pasal berikut:

a. Pasal 5 yaitu Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.

b. Pasal 6 yaitu Setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan untuk memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dan tamatan pendidikan dasar.

c. Pasal 7 yaitu Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarkan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.

d. Pasal 8 yaitu

Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.

1). Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus. 2). Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


[1] Zainuddin, Dalam Fakta; Jurnal Pendidikan Islam. (Lampung: IAIN Raden Intan Lampung, Edisi 8, November, 1994), hal. 25.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar