Tanggung Jawab
1. Pengertian dan makna tanggung jawab
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya..
Anda seorang mahasiswa, kewajiban anda adalah belajar. Bila anda belajar maka hal itu berarti anda telah memenuhi kewajiban anda dan anda telah bertanggung jawab atas kewajiban anda. Sudah tentu, bagaimnana kegiatan belajar anda, itulah kadar pertanggung jawaban anda. Bila pada ujian anda mendapat nilai C, atau B maka nilai C atau B kadar pertanggung jawaban anda.
1. Pengertian dan makna tanggung jawab
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya..
Anda seorang mahasiswa, kewajiban anda adalah belajar. Bila anda belajar maka hal itu berarti anda telah memenuhi kewajiban anda dan anda telah bertanggung jawab atas kewajiban anda. Sudah tentu, bagaimnana kegiatan belajar anda, itulah kadar pertanggung jawaban anda. Bila pada ujian anda mendapat nilai C, atau B maka nilai C atau B kadar pertanggung jawaban anda.
Anda malas belajar, dan anda sadar akan hal itu, tetapi anda tetap tidak mau belajar dengan alasan capek, segan, dan lain-lain padahal anda akan menghadapi ujian. Itu berarti bahwa anda tidak memenuhi kewajiban anda, berarti pula anda tidak bertanggung jawab.
Lain lagi masalahnya apabila anda diberi tugas oleh ayah anda untuk membelikan buku bagi adik anda, tetapi anda tidak membeli buku dan uangnya anda belikan kaset dengan lagu-lagu baru. Anda sadar akan hal itu. Kaset itu anda berikan kepada adik anda, adik anda senang sekali. Anda tidak melapor jiuga kepada ayah anda. Perbuatan itu menunjukkan bahwa anda tidak bertanggung jawab, meskipun adik anda lebih senang dengan kaset lagu baru tersebut.
Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang bertanggung jawab. Disebut demikian karena manusia selain makhluk individual dan makhluk sosial juga makhluk Tuhan. Manusia mempunyai tuntunan yang besar untuk bertanggung jawab mengingat ia memiliki sejumlah peranan dalam konteks sosial, individual ataupun teologis .[1]
2. Jenis-jenis tanggung jawab
Jenis-jenis tanggung jawab itu meliputi:[2]
a. Tanggung Jawab kepada keluarga
Masyarakat kecil ialah keluarga. Keluarga adalah suami istri, ayah ibu dan anak-anak, dan juga orang-orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini manyangkut nama baik keluarga, tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikam, dan kehidupan.
b. Tanggung Jawab kepada masyarakat
Satu kenyataan pula, bahwa manusia adalah makhluk sosial. Manusia merupakan anggota masyarakat. Karena itu, dalam berpikir, bertingkah laku, berbicara, dan sebagainya manusia terikat oleh masyarakat. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat .
c. Tanggung Jawab kepada Bangsa/Negara
Satu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semau sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
d. Tanggung Jawab kepada Tuhan
Manusia ada tidak dengan sendirinya, tetapi merupakan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai ciptaan Tuhan manusia dapat mengembangkan diri sendiri dengan sarana-sarana pada dirinya yaitu pikiran, perasaan, seluruh anggota tubuhnya, dan alam sekitarnya.
Dalam mengembangkan dirinya manusia bertingkah laku dan berbuat. Sudah tentu dalam perbuatannya manusia membuat banyak kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Sebagai hamba Tuhan, manusia harus bertanggung jawab atsa segala perbuatan yang salah itu atau dengan istilah agama atas segala dosanya..
Dalam kehidupan sehari-hari manusia bersembah yang sesuai dengan perintah Tuhan. Apabila tidak bersembahyang, maka manusia itu harus mempertanggung jawabkan kelalaiannya itu di akhirat kelak.
Manusia hidup dalam perjuangan, begitu firman Tuhan. Tetapi bila menusia tidak bekerja keras untuk kelangsungan hidupnya, maka segala akibatnya harus dipikul sendiri. Penderitaan akibat kelalaian adalah tanggung jawabnya. Meskipun manusia menutupi perbuatannya yang salah dengan segala jalan sesuai dengan kondisi dan kemampuannya, misalnya dengan hartanya, kekuasaannya, atau kekuatannya (ancaman), namun manusia tak dapat lepas dari tanggung jawabnya kepada Tuhan.
Keadilan
1. Pengertian dan makna keadilan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia susunan W. J. S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun, tidak sewenang-wenang.[3] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.Dan menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.[4]
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekrja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan oleh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan manjalankan kewajiban. [5]
2. Macaam-macam kedilan
a. Keadilan ilegal atau keadilan moral
Keadilan illegal atau keadilan moral adalag keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan. Sedangkan, Plato berpendapat bahwa keadilan dan hokum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoco menyebutnya keadilan legal .
Contoh: Seorang pemimpin perusahaan memilih A sebagai seorang manajer keuangan karena dianggap mampu mengelola keuangan, sementara memilih si B sebagai public relation karena dianggap memiliki kecakapan dalam berkomunikasi dan bersosialisasi.
b. Keadilan distributif
Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan. Sedangkan Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Contoh: Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikian hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikan Ali menerima Rp. 100.000,- maka Budi harus menerima Rp. 50.000,- akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, jelas hal tersebut tidak adil.
c. Keadilan komulatif
Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang, tanpa mengingat besar jasa-jasa yang diberikan (dari kata commute: mengganti, menukarkan,memindahkan). Contoh: Seorang ibu memberikan hadiah yang sama kepada anak-anaknya tanpa memandang apa yang telah dilakukan anak-anaknya pada sang ibu.[6]
3. Penyebab ketidakadilan
Ketidakadilan merupakan akibat logis dari sesuatu yang berlaku, baik ekonomi, sosial, ataupun politik, dalam suatu masyarakat akan tetapi adanya praktek ketidakadilan sering ditolak oleh anggota masyarakat yang merasakannya.[7]
Perbadaan tingkat dan kedudukan sosial, perbedaan derajat dan keturunan tidak boleh dijadikan alasan untuk memperbedakan hak seseorang dihadapan hokum baik hukum Tuhan ataupun hukum yang dibuat manusia.[8]
Untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu:[9]
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu:[10]
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khusunya pangan, sandang dan papan
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapat
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air Pemerataan memperoleh keadilan
1. Pengertian dan makna keadilan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia susunan W. J. S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun, tidak sewenang-wenang.[3] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.Dan menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.[4]
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekrja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan oleh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan manjalankan kewajiban. [5]
2. Macaam-macam kedilan
a. Keadilan ilegal atau keadilan moral
Keadilan illegal atau keadilan moral adalag keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan. Sedangkan, Plato berpendapat bahwa keadilan dan hokum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoco menyebutnya keadilan legal .
Contoh: Seorang pemimpin perusahaan memilih A sebagai seorang manajer keuangan karena dianggap mampu mengelola keuangan, sementara memilih si B sebagai public relation karena dianggap memiliki kecakapan dalam berkomunikasi dan bersosialisasi.
b. Keadilan distributif
Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan. Sedangkan Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Contoh: Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikian hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikan Ali menerima Rp. 100.000,- maka Budi harus menerima Rp. 50.000,- akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, jelas hal tersebut tidak adil.
c. Keadilan komulatif
Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang, tanpa mengingat besar jasa-jasa yang diberikan (dari kata commute: mengganti, menukarkan,memindahkan). Contoh: Seorang ibu memberikan hadiah yang sama kepada anak-anaknya tanpa memandang apa yang telah dilakukan anak-anaknya pada sang ibu.[6]
3. Penyebab ketidakadilan
Ketidakadilan merupakan akibat logis dari sesuatu yang berlaku, baik ekonomi, sosial, ataupun politik, dalam suatu masyarakat akan tetapi adanya praktek ketidakadilan sering ditolak oleh anggota masyarakat yang merasakannya.[7]
Perbadaan tingkat dan kedudukan sosial, perbedaan derajat dan keturunan tidak boleh dijadikan alasan untuk memperbedakan hak seseorang dihadapan hokum baik hukum Tuhan ataupun hukum yang dibuat manusia.[8]
Untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu:[9]
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu:[10]
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khusunya pangan, sandang dan papan
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapat
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air Pemerataan memperoleh keadilan
Baca Juga: Pengabdian dan Pengorbanan
[3]http://ranihsukma.blogspot.com/2012/12/makalah-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan_29. html.dikutip pada
hari sabtu, 26-4-2014, pukul. 14.48.
[4] http://saputridella.blogspot.com/2012/11/macam-macam-keadilan-beserta-contohnya.html. dikutip pada
hari sabtu, 26-4-2014, pukul. 14. 20.
[6] http://saputridella.blogspot.com/2012/11/macam-macam-keadilan-beserta-contohnya.html.dikutip pada
hari sabtu, 26-4-2014, pukul. 15.10.
[7]
Djoko Widagdho, dkk, Ilmu Budaya Dasar, . . ., hal. 114.
[8] Joko
Tri Prasetya, dkk, Ilmu Budaya Dasar, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2011),
hal. 136.
[9] Rohiman
Notowidagdo, Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits,
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997), hal. 133.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar